• arthaperwira@yahoo.co.id
  • (0281) 891716

Pengaduan Nasabah

Pengaduan Nasabah

Proses Penanganan Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya ke Bank Artha Perwira melalui:
    a.Telepon ke Call Center (0281) 891716.
    b.Datang langsung ke jaringan kantor Bank Artha Perwira terdekat.
    c.Mengirimkan surat resmi ke Kantor Pusat Bank Artha Perwira.
  2. Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan Nasabah.
  3. Petugas Bank akan menindaklanjuti pengaduan dan mendapatkan solusi, selanjutnya akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan (melalui telepon atau bertemu nasabah, atau mengirimkan surat).
  4. Petugas Bank akan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu maksimal 20 hari kerja, jika penyelesaian memerlukan waktu > 20 hari kerja, maka Nasabah akan diberikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian.
  5. Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka pengaduan Nasabah tersebut dianggap telah selesai.
  6. Sebaliknya, jika Nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka Nasabah disarankan dapat menghubungi kembali ke kantor Bank Artha Perwira terdekat atau mengirimkan surat resmi.