• arthaperwira@yahoo.co.id
  • (0281) 891716

Kredit

Kredit

Penyediaan Dana Kredit

Pemahaman tentang Kredit

Menurut parah ahli kata Kredit berasal dari bahasa latin yaitu “Credere” yang artinya percaya atau Kepercayaan.

Sedang pengertian Kredit Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pengertian Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.a

Dari beberapa pengertian kredit di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan antara pihak bank dengan pihak peminjam dengan suatu janji bahwa pembayarannya akan dilunasi oleh pihak peminjam sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati beserta besarnya bunga yang telah ditetapkan

Kredit

Kredit adalah Fasilitas pembiayaan atau penyediaan dana yang di sediakan oleh Bank Artha Perwira untuk Masyarakat guna memenuhi segala kebutuhan baik untuk Modal Kerja,Investasi, Penghasilan Tetap maupun untuk Kredit Konsumtif

KREDIT UMUM
1. Melampirkan Fotocopy Kartu           
    Tanda Penduduk ( E-KTP) 
2. Melampirkan Fotocopy Kartu 
    Keluarga, Fotocopy Surat 
    Nikah.
3. Melampirkan Surat 
Keterangan Usaha dari Desa.        
4. Fotocopy NPWP 
5. Fotocopy SIUP / SITU (Jika Badan
   Usaha)
6. Melampirkan Agunan / Jaminan 
    berupa BPKB / Surat Tanah.
          
Jaminan Berupa   BPKB  :
         --- Fotocopy STNK yang berlaku.
         -- Faktur Pembelian dan Kwitansi Pembelian yang di bubuhi materai.
         -- Fotocopy KTP atas nama Pemilik Jaminan
         -- BPKB yang Asli.
         Jaminan Berupa 
Surat Tanah AKTA JUAL BELI :
         --- Surat Keterangan Kepala Desa dan Kecamatan atau Notaris.
         -- Surat Keterangan tidak dan atau sedang mengalami Sengketa.
         -- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  yang  terbaru.
         -- Surat AKTA JUAL BELI yang Asli.
         
Jaminan Berupa  Surat Tanah SERTIFIKATI :
         -- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  yang  terbaru.
         -- Surat SERTIFIKAT yang Asli.
 KREDIT MUSIMAN
1. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda
    Penduduk ( E-KTP) 
2. Melampirkan Fotocopy Kartu
    Keluarga, Fotocopy Surat Nikah.
3. Melampirkan Surat Keterangan Usaha 
    dari Desa. 
4. Fotocopy NPWP 
5. Fotocopy SIUP / SITU (Jika Badan 
    Usaha)
6. Melampirkan Agunan / Jaminan 
    berupa BPKB / Surat Tanah.
                    
Jaminan Berupa  BPKB :
         --- Fotocopy STNK yang berlaku.
         -- Faktur Pembelian dan Kwitansi Pembelian yang di bubuhi materai.
         -- Fotocopy KTP atas nama Pemilik Jaminan
         -- BPKB yang Asli.
                    
           Jaminan Berupa  
Surat Tanah AKTA JUAL BELI :
         --- Surat Keterangan Kepala Desa dan Kecamatan atau Notaris.
         -- Surat Keterangan tidak dan atau sedang mengalami Sengketa.
         -- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  yang  terbaru.
         -- Surat AKTA JUAL BELI yang Asli.
         
Jaminan Berupa  Surat Tanah SERTIFIKATI :
         -- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  yang  terbaru.
         -- Surat SERTIFIKAT yang Asli.       
KREDIT PEGAWAI
1. Melampirkan Fotocopy Kartu           
    Tanda Penduduk ( E-KTP) 
2. Melampirkan Fotocopy Kartu 
    Keluarga, Fotocopy Surat 
    Nikah.
3. Khusus PNS/ASN .        
4. Fotocopy NPWP 
5. Fotocopy Slip Gaji Terbaru