Sejarah
Sejarah Berdirinya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( PD. BPR ) Kabupaten Purbalingga tidak dapat lepas dari Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Purbalingga.
PD. Bank Pasar didirikan dengan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor. 536-68 tahun 1986 tanggal 1 Mei 1986 dan mulai operasional bulan 1 Juli 1986. Untuk mengukuhkan dasar hukum PD. Bank Pasar, DPRD Kab. Purbalingga menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kab. Purbalingga No. 5 tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kab. Purbalingga.
Tahun 1990 mulai dirintis usaha agar PD. Bank Pasar mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan.
Awal Juli 1991 diajukan permohonan persetujuan prinsip mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat kepada Menteri Keuangan. Bulan Agustus 1991 Persetujuan Prinsip dari Menteri Keuangan turun dengan surat No. S-1357/MK.13/1991.
Dalam bulan Nopember 1991 DPRD Kab. Purbalingga menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) No. 9 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( PD. BPR ) Kabupaten Purbalingga.
Bulan Pebruari 1992 diajukan Permohonan Ijin Usaha ke Menteri Keuangan dan dalam bulan Maret 1992 Ijin Usaha dari Menteri Keuangan turun dengan Keputusan No. Kep. 072/KM.13/92 tanggal 16 Maret 1992.
Bulan April 1992 Bupati Purbalingga dengan Keputusan No.136-120 tahun 1992 tanggal 30 April 1992 menyatakan, mulai 1 Mei 1992 :
Dalam bulan Juni 2004 DPRD Kab. Purbalingga menetapkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
Denagn berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga