27Apr
Pengumuman Perubahan Nama
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) & Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto Nomor NOMOR KEP-3/KO.1303/2025, kami informasikan adanya perubahan nama perusahaan dari : PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PERWIRA Diubah menjadi PERUMDA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA PERWIRA Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :