27Apr
Pengumuman Perubahan Nama

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) & Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto Nomor NOMOR KEP-3/KO.1303/2025, kami informasikan adanya perubahan nama perusahaan dari :
PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PERWIRA Diubah menjadi PERUMDA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA PERWIRA
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian KREDIT maupun KONTRAK dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PERWIRA, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA PERWIRA, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih Ianjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih Ianjut atas perubahan nama PERUMDA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA PERWIRA dapat menghubungi (0281) 891716