Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya ke Bank Artha Perwira melalui:
a.Telepon ke Call Center (0281) 891716.
b.Datang langsung ke jaringan kantor Bank Artha Perwira terdekat.
c.Mengirimkan surat resmi ke Kantor Pusat Bank Artha Perwira. - Petugas Bank akan menerima dan mencatat pengaduan Nasabah.
- Petugas Bank akan menindaklanjuti pengaduan dan mendapatkan solusi, selanjutnya akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan (melalui telepon atau bertemu nasabah, atau mengirimkan surat).
- Petugas Bank akan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu maksimal 20 hari kerja, jika penyelesaian memerlukan waktu > 20 hari kerja, maka Nasabah akan diberikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian.
- Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka pengaduan Nasabah tersebut dianggap telah selesai.
- Sebaliknya, jika Nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka Nasabah disarankan dapat menghubungi kembali ke kantor Bank Artha Perwira terdekat atau mengirimkan surat resmi.