Pengaduan Nasabah

Tata Cara Pengaduan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Standar Operasional Prosedur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Revisi II Bank Artha Perwira Nomor SPO-003/2025 Tahun 2025 menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.
Media/kanal penyampaian pengaduan terdiri dari:
- Menghubungi kontak Kantor Pusat Bank Artha Perwira di nomor telepon (0281) 891716
- Menghubungi kontak Kantor Cabang Bank Artha Perwira (0281) 759081
- Menghubungi kontak Kantor Kas Bukateja (0286) 476944
- Menghubungi kontak Kantor Kas Padamara (0281) 6598702
- Menghubungi kontak Kantor Kas Rembang (0281) 6590630
- Menghubungi kontak Kantor Kas Jompo (0281) 8901875
- Menghubungi kontak Kantor Kas Kejobong (0281) 8903665
- Menghubungi kontak Kantor Kas Kutasari (0281) 8902831
- Menghubungi kontak Kantor Kas Bojongsari (0281) 6597069
- Menghubungi kontak Kantor Kas Pengadegan (0281) 6591176
Media Penyampaian Pengaduan
- Mengirimkan surat resmi ke Kantor Bank Artha Perwira dengan alamat Jalan Jendral Ahmad Yani No. 5 Purbalingga
- Mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke alamat arthaperwira@yahoo.co.id
- Media sosial resmi yang di kelola oleh Bank seperti instagram @bankarthaperwira
Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
Penyampaian Pengaduan
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang telah disediakan Bank
- Nasabah melengkapi dokumenpengaduan yang dibutuhkan Bank
Penerimaan Pengaduan
- Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data Konsumen
- Petugas Bank melalukan wawancara singkat terkait pengaduan
- Konsumen mengisi dan melengkapi formulir pengaduan, formulir pengaduan diisi dan dilengkapi oleh petugas Bank. Konsumen melengkapi dokumen pendukung pengaduan yang dipersyaratkan Bank
Petugas Bank menerima pengaduan dengan mencatat pada Register Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:
- Pengaduan Lisan
- Penyedia layanan pengaduan secara lisan melalui Contact Center Bank Artha Perwira (pada jam kerja) di nomor (0281) 891716
- Bank wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
- Pengaduan Tertulis
- Penyedia layanan pengaduan secara tertulis melalui sarana Email : arthaperwira@yahoo.co.id
Bank wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan
Penyelesaian Pengaduan
Oleh Petugas Bank Artha Perwira :
- Pengaduan Lisan : Menghubungi Konsumen untuk menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis (jika dibutuhkan)
- Pengaduan Tertulis: Menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada Konsumen.
- Jika Konsumen sepakat dengan tanggapan penyelesaian bank maka pengaduan dinyatakan selesai.
- Jika Konsumen tidak sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank, maka Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke :
LAPS
- Website: https://lapssjk.id/
- Menghubungi nomor 021-2527700
- Mengirim email ke alamat info@lapssjk.id
- Mendatangi atau bersurat ke alamat Gedung Menara Karya lt. 25 unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
OJK
- Telepon Kontak OJK 157
- Mengirim email ke alamat : konsumen@ojk.go.id
- Pengaduan online melalui APPK : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/pengaduan
- Surat tertulis ditunjukan Kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. satuan kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah